Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menilai program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat efektif untuk membantu pemutakhiran data kendaraan di wilayah tersebut. Program yang dijadwalkan 10 hingga 31 Agustus 2026 diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono mengatakan kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan. Langkah tersebut secara langsung mendukung tugas kepolisian dalam memperbarui basis data kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo.
Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pembebasan total atas pokok tunggakan dan denda. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan pada tahun berjalan, sehingga memberikan keringanan finansial yang signifikan.
Kombes Pol. Lukman menjelaskan bahwa kepemilikan data akurat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait validasi asal-usul, kelaikan, dan legalitas kepemilikan kendaraan. Ia menyoroti bahwa data yang valid merupakan instrumen penting bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kombes Pol. Lukman mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat selama masa program berlangsung.



