Presiden AS Donald Trump mengatakan ingin mencalonkan diri kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Namun, Konstitusi AS memiliki larangan tegas mengenai hal tersebut.
Amandemen ke-22 Konstitusi AS menetapkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh terpilih menjabat sebagai Presiden lebih dari dua kali. Amandemen tersebut juga melarang seseorang yang pernah menjabat atau bertindak sebagai Presiden selama lebih dari dua tahun dalam masa jabatan yang awalnya dimenangkan oleh orang lain untuk terpilih menjabat Presiden lebih dari sekali.



