Trump Ingin Nyapres Lagi, Tapi Konstitusi Melarang

Presiden AS Donald Trump mengungkapkan keinginan untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden, namun Amandemen ke-22 Konstitusi AS membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.

Oleh Sama News Agency
18 Agustus 2026
Potret kepala pria berusia lanjut dengan rambut pirang, mengenakan jas biru tua dan dasi putih, sedang berbicara dengan mulut terbuka.
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, mengungkapkan keinginannya untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden, meskipun Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang seseorang untuk menjabat sebagai presiden lebih dari dua kali. (CNN Indonesia — Internasional)
1 menit membaca
Ukuran teks

Presiden AS Donald Trump mengatakan ingin mencalonkan diri kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Namun, Konstitusi AS memiliki larangan tegas mengenai hal tersebut.

Amandemen ke-22 Konstitusi AS menetapkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh terpilih menjabat sebagai Presiden lebih dari dua kali. Amandemen tersebut juga melarang seseorang yang pernah menjabat atau bertindak sebagai Presiden selama lebih dari dua tahun dalam masa jabatan yang awalnya dimenangkan oleh orang lain untuk terpilih menjabat Presiden lebih dari sekali.

Trump Ingin Nyapres Lagi, Tapi Konstitusi Melarang | Sama News Agency