Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengklaim keterangan ahli dari Kejaksaan Agung semakin menguatkan dasar gugatan praperadilan mereka. Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan hal itu di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8).
Firman memandang sangkaan penyidik Tim 9 Kejagung tidak memiliki dasar pidana yang jelas terkait trading in influence. Dia menyoroti keterangan Dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar, yang menyebutkan trading in influence masih belum diatur dalam hukum positif Indonesia. Firma mengatakan ketidakjelasan ini berarti tidak ada kejelasan pasal yang dapat disangkakan kepada kliennya.
Firman menekankan bahwa prinsip lex certa mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas dalam surat dakwaan. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Dia juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara Febrie, mengatakan keberadaan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.
Kejaksaan Agung membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Tim hukum Kejagung mengatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal. Mereka juga mengaku heran karena Febrie sendiri mengakui dalam gugatannya bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.


