Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan terhadap penyebab kebakaran Kapal Motor Penumpang Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Kabupaten Sumenep. Kombes Arman Asmara, Dirpolairud Polda Jatim, mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari penyelidikan awal, dengan catatan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berlanjut.
Polisi akan menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk menelusuri seluruh rangkaian operasional kapal mulai dari proses keberangkatan hingga insiden kebakaran terjadi. Penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang yang masuk melalui pelabuhan sebelum kapal berangkat, dengan setiap pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut dimintai keterangan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, memeriksa dokumen manifes penumpang dan muatan kapal, serta meminta keterangan dari korban dan penumpang yang selamat. Arman belum membeberkan identitas maupun latar belakang ketujuh saksi yang telah diperiksa, menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim.
Penyidik turut mengumpulkan sejumlah dokumen, barang bukti, dan fakta pendukung lainnya dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh. Menurut Arman, penyelidikan tidak hanya melihat satu aspek tetapi seluruh rangkaian yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran kapal.
KMP Mutiara Sentosa II dengan rute pelayaran Surabaya-Makassar terbakar hebat di perairan utara Sumenep pada tanggal 2 Agustus. Berdasarkan data Basarnas per tanggal 4 Agustus, sebanyak 238 orang yang ada di kapal dievakuasi, dengan 233 di antaranya selamat dan lima orang meninggal, sementara empat penumpang dilaporkan masih hilang.


