Penundaan Pajak E-Commerce: Siapa Tanggung Biaya Ketidakpastian?

Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026, menimbulkan ketidakpastian biaya bagi platform dan penjual yang telah menyiapkan sistem.

By Sama News Agency
August 16, 2026
Tangan seseorang memegang smartphone yang menampilkan konten live streaming dengan katalog produk, dengan laptop yang menampilkan situs belanja online terlihat di latar belakang.
Penerapan pajak e-commerce yang ditunda menciptakan ketidakpastian bagi platform belanja online dan penjual yang telah menyiapkan sistem untuk kepatuhan perpajakan. (Katadata)
1 min read
Text size

Pemerintah Indonesia menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026, memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha digital untuk menyesuaikan sistem mereka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan ini pada 6 Agustus setelah pemerintah awalnya menargetkan penerapan pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan perpajakan untuk e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 14 Juli 2025. Pemerintah telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak, tetapi implementasi ditangguhkan. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan iklim usaha dalam pengambilan keputusan ini.

Ketidakpastian implementasi menciptakan biaya bagi pelaku usaha, menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda. Setiap perubahan jadwal berarti marketplace dan penjual harus menyesuaikan sistem pemungutan, pelaporan, dan komunikasi. Pajak penghasilan yang sempat dipungut sejak 1 Agustus akan dikembalikan kepada penjual melalui mekanisme masing-masing platform.

Tantangan implementasi dipicu oleh struktur perdagangan digital Indonesia yang kompleks. Data Kementerian Perdagangan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik menunjukkan hanya 15,79 persen dari nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 berasal dari marketplace, sementara 84,21 persen terjadi melalui kanal non-marketplace seperti media sosial dan aplikasi pesan instan. Ekosistem perdagangan digital didominasi usaha mikro yang mencapai 97,38 persen dari total pelaku usaha.

Integrasi data sistem menjadi krusial karena banyak penjual memiliki lebih dari satu toko dengan omzet di bawah ambang batas pajak per toko, namun secara gabungan melebihinya. Survei BPS menunjukkan 94,76 persen usaha perdagangan digital menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai saluran penjualan, sedangkan hanya 17,23 persen menggunakan marketplace. Ini berarti pekerjaan pemerintah bukan hanya menentukan tanggal penerapan pajak, tetapi juga memastikan sistem administrasi perpajakan mampu menjangkau bentuk perdagangan digital yang tersebar.

Penundaan Pajak E-Commerce: Siapa Tanggung Biaya Ketidakpastian? | Sama News Agency