Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Benda menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda berinisial SNA berusia 21 tahun di Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heries Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk ke kontrakan korban dengan tujuan mencuri barang berharga. "Dari hasil interogasi sementara, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kontrakan untuk mengambil barang milik korban," kata Iwan pada hari Selasa.
Kasus tersebut terungkap setelah calon suami korban, Anton, pulang bekerja dan menemukan SNA dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakannya. Anton meminta bantuan dua saksi lainnya untuk memastikan kondisi korban sebelum pemilik kontrakan, Else, melaporkan kejadian ke Polsek Benda.
Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, polisi menemukan luka pada bagian leher korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap pembunuhan tersebut, dan penanganan perkara dilakukan bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan lengkap mengenai kronologi detail dan penanganan kasus masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," kata Iwan.


