Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan pada 15 lokasi rumah terkait kasus pemerasan Bupati Pemalang non aktif Anom Widiyantoro. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung dari Rabu 5 Agustus hingga Sabtu 8 Agustus.
Lokasi penggeledahan mencakup sepuluh rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Prasetyo.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan file elektronik. Tim penyidik juga menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
KPK menetapkan Anom sebagai tersangka pemerasan setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan 21 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Penyelidik KPK menemukan uang senilai Rp2,7 miliar dalam penggeledahan dan operasi tangkap tangan, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris, Rp80 juta dari "rumah media," Rp670 juta dalam rekening atas nama Haris yang diduga sebagai rekening penampung, dan Rp451 juta dalam koper di dalam mobil Anom yang diamankan di Jakarta. KPK membuka peluang mengembangkan perkara ini ke arah gratifikasi.


