Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Menurut karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasarnya, produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun HS Code yang dilaporkan untuk ekspor sudah berubah. Perubahan HS Code tersebut menyebabkan nilai produk yang tercatat sejak 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang, sehingga penjualan produk High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.
Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan dua pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang ditunjuk sebagai tersangka. Saiful menjelaskan bahwa keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta menelaah dokumen pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka. Atas perbuatan tersebut, para tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan berupa penurunan pendapatan pajak yang tidak sebagaimana mestinya. Dari hasil penyidikan, nilai kerugian sementara ditetapkan sebesar Rp2 triliun dan nilai resmi akan diberikan oleh tim auditor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara subsidair. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.


