Polresta Tangerang telah menangkap lima tersangka atas kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kelima tersangka ditangkap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8), menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Para tersangka terdiri dari bos bank keliling berinisial EDD (24) dan empat karyawannya bernama inisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Menurut Maruli, bos merupakan dalang penganiayaan tersebut sementara empat lainnya adalah pelakunya.
Kasus bermula dari kecurigaan bos terhadap korban yang mengajukan pengunduran diri dan hendak pulang kampung. Bos dan rekan kerjanya mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil alih nasabah yang ditanganinya. Korban mengalami kekerasan fisik dan dugaan tindakan asusila selama beberapa jam, dengan para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan kekerasan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, serta pasal mengenai tindakan asusila. Mereka mengancam hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara, menurut Maruli.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Video rekaman dari peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial, menampilkan korban dengan wajah lebam dan diduga dipaksa melakukan masturbasi.
