Keluarga Sutrimo secara resmi melaporkan persoalan kematiannya kepada Polresta Banyumas pada Sabtu malam (8/8). Laporan tersebut dilakukan oleh Suting selaku saudara mendiang bersama anaknya, Abhi, yang merupakan penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo.
Keluarga menyatakan bahwa pemberitaan yang simpang siur tentang kematian Sutrimo mendorong mereka untuk mengetahui dengan jelas kondisi sebenarnya. Juru bicara keluarga mengatakan adanya tuduhan kejanggalan dalam pemberitaan, padahal keluarga menegaskan tidak ada kejanggalan pada saat itu. "Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo," kata Abhi.
Keluarga juga menyoroti tuduhan bahwa mereka tidak melaporkan karena telah menerima uang dalam jumlah besar. Juru bicara mengatakan keluarga ingin memastikan kepastian hukum dan mengetahui apakah kematian Sutrimo wajar atau tidak. Mereka menyatakan belum menentukan siapa pihak yang akan dilaporkan dan menyerahkan hal tersebut kepada penyidik kepolisian.
Terkait kemungkinan autopsi ulang, keluarga menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif. Suting mengatakan pihak keluarga sebenarnya "tidak merelakan" jika makam mendiang digali, namun akan mengikuti prosedur jika menjadi ketentuan hukum. Keluarga mengakui menerima KTP mendiang, dokumen, dan santunan sebesar Rp20 juta.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent pada 23 Juli. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans. Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.
