Video seekor tapir berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, beredar di media sosial. Satwa liar yang dilindungi tersebut kemudian disembelih oleh sekelompok orang.
Tapir adalah mamalia langka dengan hanya empat spesies di dunia. Tapirus indicus, yang ditemukan di Sumatra dan negara Asia Tenggara lainnya, berstatus endangered menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) red list.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan tentang peradaban manusia modern. Sementara manusia prasejarah berburu untuk memenuhi kebutuhan dasar, manusia modern memiliki pilihan untuk menjauh dan membiarkan hewan kembali ke habitat mereka. Filsuf Hans Jonas dalam karyanya The Imperative of Responsibility (1984) menekankan bahwa kemampuan manusia harus disertai tanggung jawab moral, termasuk mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan di masa depan.
Konflik antara manusia dan hewan liar merupakan masalah kompleks. Tahun lalu, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Pekanbaru meninggal setelah diserang gajah sumatra, dan pekerja perkebunan di Riau ditemukan meninggal akibat serangan harimau sumatra. Untuk meminimalkan risiko, pemerintah dan masyarakat perlu membangun protokol respons di tingkat desa, melakukan pemetaan wilayah rawan konflik, dan melibatkan masyarakat lokal dalam strategi pencegahan.
Protokol respons dasar ketika menjumpai hewan liar mencakup menjaga jarak, tidak mengejar, tidak memberi makan, tidak membuat kerumunan, dan segera melapor kepada petugas. Setiap desa di sekitar habitat hewan perlu terhubung dengan mudah ke kontak aparat terkait agar respons pertama tidak lagi berdasarkan kepanikan.



