Mohamad Ibnu Sayuti atau Sayuti Melik lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Sejak muda, dia menunjukkan ketertarikan terhadap persoalan kebangsaan dan aktif dalam kegiatan politik serta jurnalistik.
Sayuti Melik dikenal sebagai aktivis nasionalis sekaligus jurnalis. Bersama istrinya, S.K. Trimurti, dia menerbitkan surat kabar Pesat di Semarang. Aktivitas jurnalistik dan politiknya menyebabkan dia beberapa kali berhadapan dengan pemerintah kolonial Belanda dan mengalami penahanan.
Peran Sayuti Melik dalam Proklamasi dimulai setelah konsep naskah selesai dirumuskan oleh Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Perumusan berlangsung di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta, pada malam 16 Agustus hingga dini hari 17 Agustus 1945. Setelah konsep tulisan tangan Soekarno disepakati, Sayuti Melik diminta mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik.
Dalam proses pengetikan, terdapat sejumlah perubahan pada konsep awal. Salah satunya adalah perubahan kata "tempoh" menjadi "tempo". Bagian penutup juga diubah menjadi "Atas nama bangsa Indonesia" yang kemudian diikuti nama Soekarno dan Hatta. Naskah hasil ketikannya kemudian menjadi teks yang digunakan dalam pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Peran Sayuti Melik dalam perjuangan kemerdekaan meluas setelahnya. Pada 16 Agustus 1945, dia bersama sejumlah pemuda terlibat dalam peristiwa Rengasdengklok yang bertujuan mendesak Soekarno dan Mohammad Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, dia tetap aktif dalam kehidupan politik dan sempat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta anggota DPR/MPR pada masa Orde Baru.
Sayuti Melik meninggal dunia di Jakarta pada 27 Februari 1989 dalam usia 80 tahun. Namanya tetap dikenang sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.



