Dalam Perkawinan, Perempuan Berhak Atas Dirinya Sendiri

Para ulama Islam sepakat bahwa perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihan pasangan hidup mereka, meski terdapat perbedaan dalam penerapannya.

Oleh Sama News Agency
12 Agustus 2026
Seorang perempuan dengan rambut hitam dan riasan merah mengenakan seragam putih dengan logo operator sedang bekerja dengan peralatan teknis berupa kabel-kabel berwarna cokelat dan oranye.
Ilustrasi. (Foto: Bransby, David, photographer. / Wikimedia Commons (Public domain))
1 menit membaca
Ukuran teks

Prof Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul "Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan" menuliskan bahwa perempuan berhak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya. Hamka mengutip hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan perkataan Nabi Muhammad SAW bahwa perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sementara perempuan gadis harus diminta persetujuannya dan diam mereka adalah tanda persetujuan.

Menurut Hamka, hadits tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa perempuan berhak atas dirinya. Meski demikian, Hamka mencatat bahwa sebagai perempuan Muslim, mereka akan memilih suami yang sesuai, berkualitas, dan sejalan dalam agama Islam. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, seperti memilih pasangan yang tidak seiman atau tidak berkualitas, maka wali dan keluarga dapat menghalanginya, bukan untuk merampas kemerdekaan mereka melainkan membatasi kemerdekaan yang disalahgunakan.

Hamka menjelaskan bahwa diam seorang perempuan gadis ketika ditanya tentang perkawinan adalah tanda persetujuan, karena pada masa itu anak perawan masih sangat malu untuk mengucapkan kesukaan mereka secara langsung. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Adh Daraquthni, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad menceritakan seorang perempuan yang mengadukan kepadanya bahwa ayahnya menikahkannya dengan paksa, padahal dia tidak suka. Nabi kemudian menyerahkan keputusan kepada perempuan tersebut, namun dia memilih untuk melanjutkan perkawinan tersebut, sekadar untuk menunjukkan bahwa hak ayahnya tidak seluas itu hingga dapat memaksa.

Hamka juga menyebutkan kasus Khansa binti Khidam, seorang perempuan janda yang dinikahkan dengan paksa oleh ayahnya dan mengadukan halnya kepada Nabi, sehingga Nabi membatalkan perkawinannya. Menurut para ulama fiqih, perbedaan pendapat tentang hal ini relatif kecil. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan janda lebih berhak atas dirinya, dan perkawinan wali tidak menjadi syarat mutlak asalkan ada cukup saksi dan diketahui oleh orang banyak. Namun Hanifah tetap mengakui kepentingan wali, dan jika wali tidak ada, kekuasaan wali berpindah kepada penguasa setempat.

Dalam Perkawinan, Perempuan Berhak Atas Dirinya Sendiri | Sama News Agency