Perusahaan asuransi tidak selalu menanggung seluruh biaya klaim asuransi mobil. Pemilik kendaraan umumnya tetap perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis mereka.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan risiko sendiri minimum untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300.000 setiap kejadian. Namun, besaran biaya tersebut dapat berbeda pada setiap perusahaan dan polis yang ditawarkan.
Biaya risiko sendiri atau deductible merupakan sejumlah uang yang menjadi tanggungan pemegang polis ketika mengajukan klaim. Setelah biaya tersebut dibayarkan, sisa biaya perbaikan yang memenuhi ketentuan polis ditanggung perusahaan asuransi. Untuk perluasan perlindungan tertentu, biaya risiko sendiri juga dapat memiliki ketentuan khusus, seperti untuk risiko banjir yang ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui dengan minimum Rp500.000 per kejadian.
Jenis perlindungan menentukan cakupan klaim. Asuransi All Risk atau Comprehensive memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis, sementara Total Loss Only memiliki cakupan yang berbeda dan ditujukan untuk kondisi kerugian total sesuai batas yang ditetapkan.
Perhitungan sebenarnya tetap bergantung pada isi polis, dan klaim dapat tidak disetujui apabila kejadian atau kerusakan termasuk dalam pengecualian polis. Pemilik mobil sebaiknya memahami besaran own risk sejak awal membeli polis dan membaca kembali polis sebelum mengajukan klaim.



