PT BPR Pollux menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Majelis pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada David Tihang Prakarsa Srikuning, yang juga dikenal dengan nama David Tjahjadi Gunawan.
Dalam putusannya, PN Semarang menyatakan terdakwa menggunakan identitas berbeda ketika mengajukan fasilitas kredit serta menyerahkan dokumen BPKB yang tidak sah sebagai agunan. Manajemen BPR Pollux mengatakan kasus tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melindungi aset serta dana nasabah dari kejahatan finansial.
Perwakilan manajemen BPR Pollux menyatakan bank senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyaluran kredit. Bank itu mengingatkan seluruh pihak untuk mengajukan kredit dengan iktikad baik, mematuhi regulasi yang berlaku, dan menggunakan dokumen yang sah.



