Pemilik Lapangan Padel Bandung Denda Rp100 Juta dan Tanam 1.000 Pohon

Pemilik lapangan padel di Bandung dihukum Rp100 juta dan diminta menanam 1.000 pohon karena menebang 10 pohon untuk memasang videotron tanpa izin.

Oleh Sama News Agency
12 Agustus 2026
Sebuah gedung berlantai empat dengan fasad putih dan jendela-jendela biru, memiliki papan nama besar berwarna biru di sisi kiri dengan teks bahasa Indonesia, dan antena komunikasi di bagian atap.
Ilustrasi. Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pemilik lapangan padel di Bandung dihukum oleh lembaga ini karena melakukan penebangan pohon tanpa izin untuk memasang videotron. (Foto: musnahterinjak / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0))
1 menit membaca
Ukuran teks

Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung dijatuhi denda Rp100 juta dan diminta menanam 1.000 pohon sebagai hukuman atas penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pengawas lingkungan dari kementerian bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi kepada pemilik usaha.

Jumhur menyatakan pemilik usaha telah mengakui melakukan penebangan secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung. Selain membayar denda, pemilik usaha juga bersanggupi menanam pohon pelindung berukuran 5 meter di lokasi penebangan. Videotron juga telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung yang disaksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menemukan pelanggaran lain dari perusahaan tersebut. Pelanggaran meliputi tidak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah, ketidakmampuan menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Menteri Jumhur mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh kementerian.

Pemilik Lapangan Padel Bandung Denda Rp100 Juta dan Tanam 1.000 Pohon | Sama News Agency