Bareskrim Polri menyatakan para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun dijanjikan bonus hingga Rp178 juta jika berhasil menyelundupkan 1,3 ton ketamin. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bonus tersebut akan diserahkan setelah proses penyerahan ketamin selesai.
Zulkarnain menjelaskan masing-masing dari delapan ABK yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan memiliki upah berbeda tergantung perannya. Kapten kapal digaji sebesar USD 3.000, chief engineer menerima USD 2.800, dan posisi terendah yakni koki digaji USD 1.000. Peran pengendali menerima gaji bulanan NT$ 50 ribu dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$ 100 ribu.
Tim gabungan sebelumnya mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan dalam operasi yang merupakan hasil pemantauan sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand. Setelah pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton dalam 65 karung di bagian kapal.
Bareskrim Polri menahan total delapan ABK MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan ketamin. Zulkarnain menjelaskan penyidikan ditangani oleh Bareskrim Polri, khususnya Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba, karena penyidikan sediaan farmasi menjadi kewenangan kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.



