Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara tegas membantah isu yang menyebut Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pejabat kejaksaan mengatakan informasi yang tersebar di media sosial tidak benar karena dokumen yang menjadi dasarnya telah dimodifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa surat yang beredar luas berisi klaim penetapan tersangka adalah palsu. Menurut Ronald, dokumen tersebut menggunakan format Pidsus-5A, yang merupakan surat permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan, bukan surat penetapan tersangka.
Ronald mengklarifikasi kejanggalan pada nomor surat yang tercantum dalam dokumen palsu tersebut. Dokumen yang beredar menyebut nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025, padahal menurut Ronald nomor yang benar adalah 205, bukan 245. Ronald mengatakan nomor 245 sebenarnya adalah nomor surat panggilan saksi untuk perkara lain, yakni kasus korupsi Desa Sumber Jaya atas nama Herman Suratno.
Ronald juga menegaskan bahwa Surat Perintah Nomor 025 yang disebut-sebut dalam dokumen palsu bukanlah surat penetapan tersangka, melainkan surat permintaan keterangan kepada para saksi pada tahap penyelidikan. Untuk perkara yang dimaksud, menurut Ronald, surat perintahnya bernomor 76. Pihak kejaksaan saat ini masih melaporkan penyebaran dokumen palsu ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ronald memperingatkan bahwa penyebaran dokumen tersebut dapat merugikan kepentingan penyidikan dan dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau penyebaran berita bohong. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan dokumen yang belum jelas kebenarannya dan melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menerima informasi yang beredar.



