Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Nurman Herin dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung dengan menggunakan mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU terkait penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Status Febrie dalam pemeriksaan kali ini belum jelas apakah akan dihadapkan secara konfrontir dengan tersangka lainnya atau tidak.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait penemuan barang di rumah di Sentul. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dari pihak swasta dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak.



