Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk kuartal ketiga 2026 tetap tanpa mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi normalnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan. Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan parameter makro dari periode Februari-April 2026 dengan nilai tukar Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara US$70 per ton.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya menunjukkan tekanan untuk menaikkan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak menerapkan kenaikan tersebut pada kuartal III 2026. Pemerintah juga mempertahankan subsidi listrik tanpa perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan usaha mikro, kecil, serta menengah.
Bahlil mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien, sementara meminta PT PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.



