Sejak Juli 2026, komisi yang dipotong aplikasi ojek online dari pengemudi dibatasi maksimal 8%, yang berarti 92% dari nilai transaksi diberikan kepada mitra pengemudi. Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus lalu. Namun Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang melandasi kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian.
Walaupun beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek telah berkomitmen menjalankan mandat komisi 8% sejak Juli lalu, wawancara dengan pengemudi ojek online di Jakarta, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan penghasilan mereka tidak membaik. Pengemudi menggambarkan pekerjaan mereka semakin bergantung pada algoritma platform yang menentukan distribusi pesanan, sementara taraf hidup mereka ditentukan oleh jumlah pesanan, tarif perjalanan, waktu menunggu, bonus, biaya bahan bakar, dan pemeliharaan kendaraan.
Platform harus menjaga margin keuntungan sambil mempertahankan loyalitas pengguna melalui harga kompetitif, namun pengemudi mitra umumnya tidak memiliki pilihan selain menerima algoritma platform dan sulit beralih ke bidang pekerjaan lain. Indonesia memiliki sekitar 7 juta mitra ojol dengan latar belakang usia dan pendidikan yang beragam, mayoritas di antaranya memiliki kemampuan layanan pelanggan yang baik.
Menurut riset lapangan, mayoritas pengemudi tidak menginginkan untuk meninggalkan platform jika diberdayakan dan dilatih. Pelatihan yang diminati antara lain bahasa asing, pelayanan pelanggan, dan literasi digital, karena dapat meningkatkan kualitas layanan dan membuka akses ke segmen pelanggan dengan nilai lebih tinggi. Para mitra ojol berhak mendapatkan dua lapis perlindungan: kepastian upah layak dan pemberdayaan melalui upskilling, reskilling, sertifikasi, dan jalur menuju pekerjaan alternatif.
Keberhasilan ekonomi digital seharusnya diukur bukan hanya dari jumlah orang yang masuk ke platform, melainkan berapa banyak yang berkembang setelahnya. Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada aplikator, tetapi juga pemerintah yang perlu menetapkan aturan transparansi komisi, jaminan sosial, dan status ketenagakerjaan yang jelas, sementara perguruan tinggi dan industri dapat menyediakan program pelatihan dan sertifikasi. Pengembangan keterampilan harus melengkapi, bukan menggantikan, upaya menciptakan kondisi kerja dan pendapatan yang layak.


