MUI Jatim: Hadiah Lomba 17 Agustus Haram Jika dari Iuran Peserta

Lembaga ulama Islam mengingatkan bahwa hadiah lomba perayaan kemerdekaan dapat menjadi haram jika bersumber dari iuran peserta, namun halal apabila didukung sponsor atau donatur yang memperoleh dana secara halal.

Oleh Sama News Agency
18 Agustus 2026
1 menit membaca
Ukuran teks

Lomba 17 Agustus merupakan tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan sumber hadiah dan bentuk perlombaan agar kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, menurut pejabat keagamaan.

KH Nur Fauzi Palestin, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Bidang Fatwa, mengatakan hukum hadiah dalam lomba Agustusan perlu dilihat secara rinci, terutama dari sumber dana hadiah. Hadiah dapat menjadi haram apabila bersumber dari iuran atau pungutan peserta yang kemudian digunakan kembali sebagai hadiah perlombaan, ujarnya kepada Republika.co.id.

Kondisi berbeda apabila hadiah berasal dari pihak luar peserta, seperti sponsor atau donatur perorangan yang memperoleh dan memberikan dananya melalui cara yang halal. Kiai Fauzi menyarankan agar uang iuran peserta dialokasikan untuk kebutuhan operasional kegiatan, seperti penyediaan perlengkapan lomba dan kebutuhan teknis lainnya, bukan sebagai hadiah.

Selain sumber hadiah, bentuk atau model perlombaan juga perlu diperhatikan agar tidak mengandung aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, kata Kiai Fauzi. Keberadaan sponsor atau donatur yang memberikan hadiah secara halal belum otomatis membuat seluruh kegiatan lomba menjadi sesuai syariat, karena penyelenggara tetap perlu memastikan mekanisme dan bentuk perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang.

MUI Jatim: Hadiah Lomba 17 Agustus Haram Jika dari Iuran Peserta | Sama News Agency