Kementerian HAM: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua

Kementerian HAM mengingatkan tenaga kesehatan bahwa status kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi dasar pembedaan dalam kualitas layanan atau sikap petugas.

Oleh Sama News Agency
12 Agustus 2026
Delapan orang duduk mengelilingi meja konferensi panjang dalam ruangan dengan dinding putih, terdiri dari lima pria dan tiga wanita, beberapa membawa dokumen dan notebook.
Ilustrasi. Rapat atau pertemuan formal antara perwakilan Kementerian HAM dan pihak lain yang membahas isu kesehatan dan hak pasien BPJS di ruang konferensi modern. (Foto: oscepa / Wikimedia Commons (CC BY-SA 2.0))
1 menit membaca
Ukuran teks

Kementerian HAM menyoroti perlakuan tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan serta masalah antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan. Kementerian HAM menegaskan setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengingatkan bahwa status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas layanan atau sikap petugas kesehatan. "Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Manan pada Ahad (9/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, Manan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat edaran ini menegaskan seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan.

Kementerian HAM mendorong ketersediaan fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas, serta menekankan pentingnya aksesibilitas. "Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan," ujar Manan.

Kementerian HAM: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua | Sama News Agency