Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan dakwaan. Pernyataan tersebut disampaikan Leonardi dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (10/4).
Dalam nota pembelaannya, Leonardi menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan kepadanya dan menyatakan keheranan karena hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemerintah. Leonardi mengatakan ia hanya menjalankan perintah atasan, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran.
Leonardi menunjukkan keberatan terhadap perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer, yakni pergantian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi Pasal 603 KUHP baru. Kuasa hukumnya, Rinto Maha, menyatakan perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik maupun surat dakwaan awal, sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
Leonardi juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara yang didakwakan dari Rp306,8 miliar menjadi Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan. Kuasa hukumnya mengatakan nilai kerugian yang terus berubah seiring waktu tidak dapat secara yuridis dikualifikasikan sebagai kerugian nyata.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Leonardi menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa ketersediaan anggaran negara. Jaksa menyatakan proyek kemudian bermasalah ketika pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang mengakibatkan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce dengan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$20.901.209,9 ditambah bunga.



