KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, dan menyita dokumen serta perangkat elektronik.

Oleh Sama News Agency
12 Agustus 2026
Gedung bertingkat dengan signage KPK di bagian atas, memiliki arsitektur modern dengan panel putih dan jendela horizontal besar, serta area ground floor dengan kaca gelap dan taman di depannya.
Ilustrasi. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. (Foto: Davidelit / Wikimedia Commons (Public domain))
1 menit membaca
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan lalu di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait dengan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dari hari Rabu hingga Jumat di tiga lokasi, dua di antaranya di Bengkulu dan satu di Rejang Lebong.

Lokasi yang digeledah mencakup rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Satu lokasi lainnya yang digeledah merupakan milik swasta di Rejang Lebong. Dalam operasi penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum untuk pengembangan kasus yang melibatkan Fikri, namun belum ada penetapan tersangka pada tahap ini. Pada Jumat sebelumnya, KPK juga memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar yang berasal dari beberapa proyek. Kasus ini dimulai ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pada awal 2026, termasuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Asep menjelaskan bahwa suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai dari ketiga pihak yang berbeda-beda. Selain itu, ada dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp775 juta, dan diduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong | Sama News Agency