Kota Surabaya Tuntaskan Kasus Pungutan Liar di Ruang Publik

Pemerintah Kota Surabaya menuntaskan kasus dugaan pungutan liar di kawasan Car Free Day dan sentra wisata kuliner dengan melibatkan aparat penegak hukum dan mendorong partisipasi warga.

Oleh Sama News Agency
12 Agustus 2026
Kerumunan pengunjung berbelanja dan berjalan di antara berbagai stan dan tenda berwarna merah serta biru di area publik yang ramai dengan pohon-pohon hijau di latar belakang.
Pengunjung berbelanja di kawasan sentra wisata kuliner dan Car Free Day di Kota Surabaya. Pemerintah setempat baru-baru ini mengambil tindakan untuk mengatasi dugaan pungutan liar yang terjadi di ruang publik dengan melibatkan aparat penegak hukum. (Antara — Terkini)
1 menit membaca
Ukuran teks

Ruang publik di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibangun dengan anggaran negara untuk melayani kepentingan masyarakat. Tujuannya menciptakan ruang aman bagi pejalan kaki, tempat usaha layak bagi pedagang kecil, dan lingkungan untuk pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu kepentingan bersama.

Namun, praktik pungutan liar atau pungli yang ditemukan di kawasan Car Free Day Taman Bungkul, Sentra Wisata Kuliner Kalijudan, dan pedagang kaki lima di Tambak Wedi mengancam tujuan mulia tersebut. Meskipun nominalnya tidak besar, pungutan liar mengikis kepercayaan publik, menambah beban ekonomi pedagang, dan menciptakan persepsi bahwa layanan publik hanya dapat diakses melalui jalur tidak resmi.

Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Sebagian uang yang telah dipungut telah dikembalikan kepada pedagang. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik serupa.

Kelompok paling rentan dari praktik ini adalah pedagang kecil yang bekerja dengan keuntungan harian terbatas. Biaya tambahan di luar ketentuan resmi mengurangi pendapatan untuk kebutuhan keluarga atau penambahan modal usaha. Pungli juga menciptakan ekonomi biaya tinggi, mendorong persepsi bahwa setiap layanan publik pasti memiliki biaya tambahan yang tidak tercantum dalam aturan.

Pendekatan pemerintah Surabaya dalam menangani kasus tersebut melibatkan verifikasi bersama aparat kepolisian, pengembalian dana, dan pendorosan partisipasi warga. Pengawasan terhadap ruang publik dengan demikian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mencegah praktik serupa berakar.

Kota Surabaya Tuntaskan Kasus Pungutan Liar di Ruang Publik | Sama News Agency