Fendy, korban pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan dua orang lainnya, menolak upaya restorative justice (RJ) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (12/8). Fendy menyatakan tetap ingin kasus pengeroyokan diproses secara hukum.
Fendy menyebut upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat, karena sejak awal dia berharap pihak yang diduga terlibat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf. Dia juga membantah ada upaya pendekatan sejak awal kejadian, mengaku malah didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuatnya merasa takut.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Dani, Fendy tidak mau melakukan RJ karena sudah trauma setelah diperlakukan tidak manusiawi dan dikeroyok oleh lebih dari delapan orang.
Dani juga menegaskan pihaknya tidak ingin perkara dibingkai sebagai persoalan sederhana, menyebutkan bahwa proses hukum harus mengungkap fakta mengenai dugaan pengeroyokan secara utuh. Sebelumnya, pada persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa N—anggota DPRD Kabupaten Bekasi—bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan.



