Mohd Saufi bin Othman, seorang kopilot Malaysia Airlines, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan membawa narkoba ke Indonesia. Petugas menemukan 26 kilogram ekstasi atau sekitar 70 ribu butir dalam kepemilikan Saufi.
Berdasarkan penyelidikan, Saufi diduga memanfaatkan profesinya sebagai awak pesawat untuk menjalankan aktivitas penyelundupan narkoba. Pejabat menyebutkan tersangka diduga telah dua kali membawa narkoba ke Indonesia dan menerima bayaran hingga Rp220 juta untuk aktivitas tersebut.
Tes urine yang dilakukan terhadap Saufi setelah penangkapan menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, dan kokain. Saufi akan menghadapi proses hukum di Indonesia atas kasus narkoba ini.
Pemerintah Malaysia membahas kasus ini dalam rapat kabinet Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Rabu (5 Agustus) waktu setempat. Pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan meminta ekstradisi Saufi dari Indonesia.
Merespons insiden tersebut, Malaysia juga meningkatkan tindakan keamanan dengan mengerahkan polisi di sejumlah bandara. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.



