Sebuah kementerian mengumumkan perubahan struktur organisasi internal yang menggabungkan beberapa direktorat dengan fungsi dinilai tumpang tindih.
Penataan tersebut disebut bertujuan memangkas jalur birokrasi pada proses perizinan yang selama ini melibatkan lebih dari satu unit kerja.
Pejabat kementerian menyatakan tidak ada pengurangan pegawai dalam proses ini; personel akan direalokasi ke unit baru sesuai kompetensi.
Perubahan mulai berlaku pada awal periode anggaran berikutnya setelah aturan turunan diterbitkan.