Komisi pemilihan menerbitkan tahapan dan jadwal resmi menjelang pemungutan suara, mencakup periode pemutakhiran daftar pemilih dan masa kampanye.
Pemutakhiran daftar pemilih akan dilakukan melalui pencocokan data kependudukan dan verifikasi lapangan oleh petugas di tingkat kelurahan.
Komisi juga mengumumkan aturan teknis pelaporan dana kampanye, termasuk kewajiban pelaporan berkala selama masa kampanye berlangsung.
Lembaga pemantau independen menyatakan akan menempatkan relawan di sejumlah wilayah untuk mengamati proses pemutakhiran data.