BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pemungutan Pajak

Badan Pusat Statistik menegaskan data Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak dan meminta UMKM tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Oleh Sama News Agency
17 Agustus 2026
Peralatan survei dan monitoring di dermaga dengan kapal induk militer terlihat di latar belakang di perairan yang tenang.
Perangkat teknologi surveyor digunakan untuk monitoring dan pengumpulan data lapangan, mengilustrasikan penggunaan alat canggih dalam kegiatan sensus dan survei statistik yang dilakukan oleh BPS. (Foto: Danny Ewing Jr., US Navy / Wikimedia Commons (Public domain))
2 menit membaca
Ukuran teks

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. BPS meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir atas hal tersebut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan sensus ekonomi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional, termasuk kondisi UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan sekali setiap sepuluh tahun, dengan pelaksanaan terakhir pada 2016.

Edy mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat saat petugas melakukan pendataan. Namun menurut dia, penolakan tersebut tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah dugaan bahwa data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan, namun Edy menegaskan kekhawatiran tersebut tidak benar. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pajak bukan berasal dari data BPS, ujarnya.

Data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik, menurut Edy. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat, bukan informasi individual setiap pelaku usaha. Data tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk memetakan kondisi UMKM.

Kementerian UMKM menyebut data sensus penting untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan pemerintah membutuhkan data berkualitas untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha, mulai dari legalitas, pembiayaan, pelatihan hingga akses pasar. Menurut Loto, data yang tidak akurat berisiko membuat program pemerintah salah sasaran atau menghasilkan pemborosan anggaran.

Loto mengatakan Kementerian UMKM menyiapkan platform SAPA UMKM untuk melengkapi hasil sensus. Melalui platform tersebut, pemerintah berupaya mengintegrasikan layanan UMKM sekaligus memantau perkembangan usaha, seperti akses KUR, sertifikasi, pelatihan, dan kemitraan.

Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny juga menilai pembaruan data penting bagi UMKM. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan data yang dikumpulkan melalui sensus berujung pada program yang dirasakan pelaku usaha. Hermawati juga menilai sosialisasi perlu dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami agar kekhawatiran pelaku UMKM terhadap pendataan berkurang.

BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pemungutan Pajak | Sama News Agency