Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Yassierli mengatakan keringanan iuran diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah. Menteri berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan.
Menaker menilai pekerja sektor persampahan menghadapi risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Yassierli menyebut mereka sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam mengurangi sampah dan mendukung ekonomi sirkular.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan "Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan". Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungannya terhadap sinergi pemerintah pusat dan daerah, termasuk perlindungan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.
Pramono mengatakan Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat dapat memastikan seluruh pekerja sektor informal persampahan memperoleh perlindungan yang layak.



