Komisi Fatwa MUI Haramkan Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa melarang pria mengenakan busana wanita, khususnya selama perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus.

By Sama News Agency
August 12, 2026
Logo hijau Majelis Ulama Indonesia dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" di bagian bawah, ditampilkan di atas latar belakang bangunan yang redup.
Logo resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi yang mengeluarkan fatwa tentang larangan pria berbusana wanita pada perayaan 17 Agustus.
1 min read
Text size

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melarang pria berbusana wanita, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menekankan bahwa meniru penampilan lawan jenis dilarang menurut syariat Islam.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan, begitu pula sebaliknya," kata Muiz, dikutip dari situs resmi MUI. Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik seperti panggung hiburan dan jalan raya, menurut Muiz.

Muiz menjelaskan bahwa larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang menyatakan bahwa Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan, tutur Muiz.

Dalam konteks modern, Muiz menyoroti bahwa penggunaan busana lawan jenis rentan menjadi sarana untuk menyusupkan agenda tersembunyi yang bertentangan dengan norma sosial dan agama. "Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan yang jelas-jelas dilarang oleh agama," katanya.

Komisi Fatwa MUI Haramkan Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus | Sama News Agency