Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melarang pria berbusana wanita, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menekankan bahwa meniru penampilan lawan jenis dilarang menurut syariat Islam.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan, begitu pula sebaliknya," kata Muiz, dikutip dari situs resmi MUI. Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik seperti panggung hiburan dan jalan raya, menurut Muiz.
Muiz menjelaskan bahwa larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang menyatakan bahwa Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan, tutur Muiz.
Dalam konteks modern, Muiz menyoroti bahwa penggunaan busana lawan jenis rentan menjadi sarana untuk menyusupkan agenda tersembunyi yang bertentangan dengan norma sosial dan agama. "Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan yang jelas-jelas dilarang oleh agama," katanya.



