Tim gabungan TNI AL bersama Polri, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap Kapal Motor MV King Sun berbendera Tanzania beserta delapan awak kapal di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Penangkapan tersebut berhasil mengungkap penyelundupan 1,3 ton ketamin.
Awak kapal yang ditangkap terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Kapal dan kru tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut dilakukan di Kodaeral IV Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026, dengan kehadiran Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan sejumlah pejabat instansi terkait.
