Perspektif konservasi hutan di Indonesia selama puluhan tahun berfokus pada kewajiban moral dan ekologis, dengan penekanan pada peran pohon dalam menghasilkan oksigen, menjaga tata air, dan mencegah erosi. Pendekatan tersebut benar namun dianggap sudah tidak memadai menghadapi perubahan iklim dan perkembangan ekonomi hijau global.
Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change menunjukkan suhu permukaan global pada 2011–2020 mencapai sekitar 1,1°C di atas tingkat periode 1850–1900, terutama karena emisi gas rumah kaca dari aktivitas manusia. Dalam konteks ini, hutan, perkebunan, agroforestri, dan kebun buah mulai memperoleh dimensi ekonomi baru ketika karbon diakui sebagai bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Indonesia meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada September 2023 sebagai langkah formalisasi perdagangan karbon.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 kini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, menggantikan regulasi sebelumnya dari 2021. Regulasi terbaru mencakup alokasi karbon, instrumen NEK, kerangka transparansi, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 selanjutnya mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa harus dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon, menunjukkan pasar bergerak menuju sistem yang terukur dan dapat ditelusuri.
Sistem ekonomi karbon membuka peluang bagi petani untuk mendapatkan pendapatan dari berbagai sumber. Kebun buah, perkebunan rakyat, agroforestri, dan lahan rehabilitasi dapat dipandang sebagai portofolio aset ekologis yang menghasilkan pendapatan dari produk utama sekaligus jasa lingkungan atau unit karbon. Contohnya, Agrowisata Belimbing Ngringinrejo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memiliki luas 20,4 hektare dengan 9.000 pohon belimbing yang selain menghasilkan buah juga menyimpan karbon, meski karbon tersimpan harus dihitung berdasarkan metodologi tertentu sebelum dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang dapat diperdagangkan.
Perspektif ekonomi juga mengubah pemahaman tentang deforestasi, yang bukan sekadar kehilangan kayu tetapi juga kehilangan kemampuan ekosistem menyimpan karbon dan mengatur air. Pada musim kemarau 2023, pemerintah Bojonegoro menyalurkan bantuan air bersih melalui 1.504 tangki untuk 73 desa di 19 kecamatan, dengan volume sekitar 6,016 juta liter, mengingatkan bahwa rusak ekosistem membawa konsekuensi ekonomi nyata. Tantangan terbesar bagi Indonesia adalah memastikan manfaat perdagangan karbon menjangkau jutaan petani dengan lahan kecil, bukan hanya perusahaan besar.

