Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. Ketua komisi, Willy Aditya, mengatakan pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas agar pemberian status kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada faktor seperti status atlet atau ikatan pernikahan.
Menurut Willy, calon warga negara Indonesia harus menunjukkan komitmen untuk mengintegrasikan diri secara menyeluruh, tidak hanya dari status tetapi juga budaya, sosial, dan filosofi Pancasila. "Mereka harus mengindonesiakan dirinya," katanya dalam pernyataannya pada Minggu (9/8).
Willy menunjuk Australia dan Swiss sebagai contoh negara dengan standar naturalisasi yang ketat. Di Australia, persyaratan meliputi residensi jangka panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya. Di Swiss, calon warga negara harus memenuhi syarat masa tinggal puluhan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang tingkat asimilasi budaya mereka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan proses naturalisasi untuk melindungi kepemilikan aset dan properti dalam negeri. Supratman mengatakan menemukan indikasi bahwa beberapa permohonan naturalisasi diajukan oleh warga negara asing yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa mencantumkan anggota keluarga inti.
"Saya harus memastikan bahwa tujuan naturalisasi bukan hanya untuk mengamankan aset di Indonesia dan memungkinkan mereka memiliki tanah dengan hak milik," kata Supratman pada Jumat (7/8). Willy juga menyatakan kekhawatiran bahwa wilayah pesisir pantai tidak boleh dikuasai oleh warga negara yang telah dinaturalisasi dan pemerintah harus mencegah kerugian sosial dan ekonomi dari kebijakan naturalisasi.



