Dr HM Taufan Pawe, anggota Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya memastikan digitalisasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan dan program perlindungan sosial.
Menurut Taufan, digitalisasi harus berfungsi sebagai alat untuk memudahkan masyarakat, bukan sebagai syarat yang secara tidak langsung menutup akses warga terhadap bantuan pemerintah. Dia mengatakan tidak semua penerima bantuan sosial memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, literasi digital, atau kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri.
"Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan," kata Taufan dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (16/8/2026). Dia menjelaskan bahwa saluran digital dan layanan luring harus berjalan bersamaan, dengan jalur digital memanfaatkan IKD, verifikasi sistem, dan autentikasi mandiri.
Taufan menekankan bahwa jalur luring tetap diperlukan melalui KTP-el atau NIK, pelayanan tatap muka, verifikasi terbantu, hingga layanan jemput bola. Dia menilai pendekatan tersebut penting karena ketepatan penyaluran perlindungan sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kemampuan sistem menjawab kebutuhan masyarakat.



