TNI dan Polri merespons wacana tentang pemegang sertifikat Pramuka Garuda yang bisa bergabung dengan kedua lembaga tersebut tanpa mengikuti tes seleksi. Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa proses seleksi tetap dilakukan meskipun seseorang memegang sertifikat Pramuka Garuda. Menurut Donny, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pada tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Seleksi tersebut penting untuk memastikan setiap prajurit yang diterima benar-benar memenuhi standar kualitas, kompetensi, dan kesiapan yang dibutuhkan TNI AD, menurut Donny. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menambahkan bahwa dokumen prestasi termasuk sertifikat Pramuka Garuda akan menjadi bahan pertimbangan panitia penerimaan prajurit di setiap jenjang, namun bukan penentu seseorang diterima sebagai prajurit TNI.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes atau seleksi untuk menjadi anggota Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri, dengan sertifikat merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi.
Pramuka Garuda adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan, menurut website resmi Pramuka DIY. Ada Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, dan Pandega Garuda.



