Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring hanya mengatur layanan kendaraan roda dua dan tidak mencakup taksi daring. Regulasi tersebut mencakup layanan pengantaran orang dan barang, yang menjadi fokus utama pengaturan pemerintah.
Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan target penyelesaian sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah sedang membahas norma perpres secara teliti untuk menghindari keliru tafsir dalam penerapannya nanti.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perpres yang akan rampung dalam waktu dekat akan mengkategorikan pengendara ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Status tersebut akan memberikan fleksibilitas waktu bekerja dan akses pada paket-paket kebijakan insentif UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada pengendara ojol yang berstatus UMKM, mengingat pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta. Dia mengatakan berbagai komunitas, asosiasi, dan organisasi ojol telah menyambut baik status UMKM tersebut.



