Dalam taklimat kepada Kabinet bulan Juli lalu, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa digitalisasi pemerintahan adalah keharusan. Beliau menggarisbawahi pentingnya memastikan rakyat tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sama atau mengeluarkan biaya hanya untuk membuktikan kondisi ekonomi mereka dalam mengakses bantuan sosial.
Komitmen presiden tersebut melandasi pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2025. Lembaga ini dirancang untuk menghilangkan kendala birokrasi, mendorong sinkronisasi antarinstansi, dan mempercepat agenda transformasi digital pemerintah.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan bahwa dari rumah tangga yang berhak menerima Program Keluarga Harapan, hanya satu dari empat rumah tangga yang benar-benar menerima. Fenomena kesalahan sasaran ini diakibatkan lemahnya akurasi data dan ketidakmampuan sistem merespons perubahan kondisi kehidupan warga di lapangan.
Program Perlinsos Digital memungkinkan warga mendaftarkan dan memperbarui data secara mandiri atau dengan bantuan agen lapangan tanpa harus melewati mekanisme pengusulan berlapis dari pemerintah daerah. Proses verifikasi berjalan dua arah: pemerintah dapat mengakses data lintas sektor dari delapan kementerian untuk memastikan ketepatan sasaran, sementara pendaftar dapat mengajukan sanggahan secara real-time.
Pemerintah kini memperluas uji coba dari Banyuwangi ke 43 kabupaten dan kota. Saat ini sekitar satu juta keluarga telah terdaftar dari target 12,5 juta keluarga. Perluasan program ini menghadapi tantangan berupa disparitas kualitas internet, ketersediaan pendamping lapangan, komitmen pemerintah daerah, dan literasi digital masyarakat.



