Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hanya 3,51 persen unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki laporan keuangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama bagi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan formal dari sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan salah satu aspek penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan. Friderica mengatakan kepemilikan laporan keuangan perlu terus didorong agar UMKM memiliki rekam usaha yang dapat menjadi dasar bagi sektor jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.
Meskipun pencatatan keuangan menjadi tantangan, pembiayaan UMKM secara keseluruhan terus menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026, tumbuh 2,16 persen secara tahunan. Kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun atau 16,73 persen dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 1,05 persen tahunan dan rasio kredit bermasalah sebesar 4,54 persen.
Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK telah menjalankan beberapa kebijakan termasuk penyederhanaan proses pembiayaan UMKM dan pemanfaatan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit. OJK juga mengimplementasikan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM serta membangun infrastruktur data perkreditan yang lebih kuat.
OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai daerah turut mempertemukan pelaku UMKM dengan sektor jasa keuangan. Friderica mengatakan UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dapat mengikuti forum temu bisnis untuk mendapatkan akses pembiayaan, meskipun tidak seluruh peserta forum tersebut memenuhi kriteria pembiayaan dengan jumlah yang lolos kriteria biasanya tidak lebih dari 30 persen.


