OJK Bentuk Tim Kerja untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan membentuk working group dengan sejumlah kementerian dan industri jasa keuangan untuk mempercepat pembiayaan UMKM yang telah mencapai Rp 1.948,72 triliun pada Juni 2026.

Oleh Sama News Agency
18 Agustus 2026
Enam orang pejabat Indonesia dalam pakaian batik tradisional berdiri di depan panggung dengan layar besar bertuliskan "Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara OJK dan Kementerian UMKM" yang berlatar belakang biru muda, dengan seorang pria memegang sebuah podium hitam yang menampilkan logo kementerian.
Pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian UMKM melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk working group guna meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, pada acara resmi di Jakarta, 11 Agustus 2026. (Katadata)
1 menit membaca
Ukuran teks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk working group bersama sejumlah kementerian dan lembaga serta industri jasa keuangan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tim kerja tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian dan lembaga terkait, serta sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan working group akan menjadi wadah untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta pada hari Selasa (11/8). Kelompok kerja tersebut akan membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif, serta memetakan kebijakan lintas sektor untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi.

OJK mencatat total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.948,72 triliun hingga Juni 2026, dengan pertumbuhan tahunan 2,18%. Sektor pasar modal tumbuh 12,25% tahunan, perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan mikro tumbuh 7,03%, sedangkan perbankan tumbuh 1,21%. Namun pembiayaan masih didominasi sektor perbankan dengan porsi 82,44%, diikuti lembaga keuangan nonbank sebesar 17,50% dan pasar modal 0,06%.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pengembangan ekosistem UMKM dan perluasan akses pembiayaan menjadi prioritas OJK. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mendorong penyederhanaan proses pembiayaan sekaligus membuka ruang bagi bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan peningkatan pembiayaan harus diikuti dengan penguatan ekosistem, terutama akses pasar. Menurutnya, pembiayaan yang meningkatkan kapasitas produksi tidak akan optimal jika pelaku UMKM tidak memiliki pasar yang memadai, sehingga pertumbuhan sektor UMKM harus dilihat dari seluruh aspek yang saling terkait.

OJK Bentuk Tim Kerja untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM | Sama News Agency