Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan klaim Panglima TNI tersebut keliru, terutama menyangkut rencana TNI untuk terus berpatroli di berbagai wilayah dalam mengantisipasi kemungkinan demonstrasi.
Menurut Dimas, pernyataan Panglima TNI menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Koalisi mengatakan klaim tersebut berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, demikian pernyataan Koalisi dalam keterangan tertulis Selasa lalu.
Tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan kewajiban Polri, tegas Dimas. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil. Pembagian tersebut bukan hanya urusan administratif semata.
Dimas mengingatkan bahwa meskipun undang-undang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang, perbantuan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan permintaan sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya harus dapat diperiksa publik. Dalih "koordinasi", "kolaborasi", atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil, ujarnya.
Koalisi mendesak Panglima TNI segera mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat. Koalisi juga meminta Polri memberi penjelasan tentang permintaan perbantuan TNI beserta lingkupnya, dan memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, atau tindakan penegakan hukum lainnya terhadap aktivis.



