Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes dan seluruh tahapan seleksi untuk menjadi anggota Polri. Klarifikasi ini disampaikan setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyatakan bahwa sertifikat Pramuka Garuda dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanpa tes.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, sertifikat dan piagam prestasi termasuk Pramuka Garuda hanya merupakan dokumen pendukung yang dapat dilampirkan peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak membuat peserta langsung diterima tanpa mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan.
Setiap peserta rekrutmen Polri harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026, kata Isir. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi itu sendiri.
Isir menyatakan Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta. Komitmen tersebut sejalan dengan filosofi BETAH—bersih, transparan, akuntabel, dan humanis—yang menjadi prinsip rekrutmen Polri.
Polri juga melibatkan berbagai pihak eksternal dalam mengawasi proses seleksi, antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Ikatan Dokter Indonesia, perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat.