Polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap bahwa dua dari 15 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun merupakan dua paman korban. Kepala Bagian Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan informasi tersebut pada Sabtu (8/8).
Di antara 15 tersangka, enam di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi terus mengungkap modus para pelaku dalam melakukan tindakan tersebut.
Kasus diduga terjadi sejak November 2025 dan dilakukan secara berulang. Insiden pertama terjadi di rumah nenek korban berupa rumah toko di Mamuju, dilakukan oleh empat pelaku yang memaksa korban melayani nafsu mereka.
Tindakan serupa terus dialami korban hingga Juni 2026. Keluarga mencurigai kondisi korban yang diduga mengandung, sehingga melaporkan kasus ke kepolisian.
Polisi menyatakan telah mengamankan para pelaku sejak bulan Juli hingga awal Agustus. Saat ini, seluruh 15 tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap seluruh aspek kasus.