Koarmada RI Sita 1,3 Ton Narkoba dari Kapal Tanzania di Kepri

Komando Armada Republik Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbobot 1,3 ton melalui jalur laut di Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

By Sama News Agency
August 10, 2026
1 min read
Text size

Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut dimulai saat KRI Kerambit-627 memeriksa kapal MV King Sun berbendera Tanzania pada hari Kamis, 6 Agustus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan 65 karung dengan berat sekitar 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine, menurut Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata. Kapal MV King Sun kemudian diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan, serta dokumen.

Dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, barang bukti senilai 1,3 ton tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun atau setara 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar AS, kata Denih. Penyidik TNI AL akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang kapal untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya.

Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta pengguna. Pengungkapan kasus narkotika di perairan Kepri merupakan bagian dari operasi berkelanjutan TNI AL dalam memerangi penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

Pada Mei 2025, TNI AL mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dalam dua operasi terpisah. Pada 14 Mei, Tim Fleet One Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan sebesar 2,061 ton narkoba, dan pada 21 Mei, KRI Surik dan KRI Selea berhasil mengamankan 2 ton narkoba jenis sabu dari kapal penyelundup lain.

Koarmada RI Sita 1,3 Ton Narkoba dari Kapal Tanzania di Kepri | Sama News Agency