Kebakaran Lahan Paksa Tutup Jalur Pendakian Gede-Pangrango

Semua jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango ditutup hingga 11 Agustus setelah kebakaran lahan meluas di kawasan Alun-Alun Barat Surya Kencana, dengan kebijakan refund tiket untuk pendaki yang sudah melakukan pemesanan.

By Sama News Agency
August 10, 2026
A lush forested mountain landscape with dense vegetation in the foreground and two volcanic peaks visible in the distance under a hazy sky.
Ilustrasi. Pemandangan kawasan hutan Gunung Gede-Pangrango menampilkan vegetasi lebat dengan gunung berapi di latar belakang. Semua jalur pendakian di area ini ditutup karena kebakaran lahan yang meluas di kawasan Alun-Alun Barat Surya Kencana. (Foto: Lip Kee from Singapore, Republic of Singapore / Wikimedia Commons (CC BY-SA 2.0))
1 min read
Text size

Kementerian Kehutanan menutup seluruh jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango mulai 7 hingga 11 Agustus 2026 setelah kebakaran lahan melanda kawasan Alun-Alun Barat Surya Kencana di Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Jawa Barat. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan keselamatan para pendaki.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan upaya pemadaman dimulai sejak Kamis (6/8) setelah petugas Resor PTN Wilayah Gunung Putri menerima laporan dari masyarakat pengelola basecamp. Api yang membakar kawasan tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya dengan bantuan petugas Kementerian Kehutanan, Masyarakat Mitra Polhut, dan relawan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, area yang terdampak kebakaran mencapai sekitar satu hektare, terutama meliputi rumput kering dan sebagian kecil vegetasi berkayu. Meski api sudah padam, Kemenhut tetap melakukan pemantauan dan penyisiran secara berkala selama tiga hari ke depan untuk memastikan tidak ada potensi titik api susulan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyetujui penutupan sementara seluruh jalur pendakian di semua pintu masuk kawasan. Sadtata menyatakan bahwa para pendaki yang sudah melakukan pemesanan untuk tanggal 7 hingga 11 Agustus 2026 dapat mengajukan pengembalian dana, dengan link pengajuan refund akan dikirimkan melalui WhatsApp resmi BBTNGGP ke nomor ketua kelompok yang terdaftar saat registrasi.

Kebijakan penutupan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kebakaran Lahan Paksa Tutup Jalur Pendakian Gede-Pangrango | Sama News Agency