Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga meminta identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.
Instruksi tersebut terkait dengan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pramono, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dikelola oleh pihak swasta dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut mayoritas berasal dari sektor komersial, khususnya hotel, restoran, dan kafe. Pengelola swasta memungut biaya dari pelanggan untuk mengangkut sampah, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan di kawasan Nagrak. Lahan yang digunakan hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan.
Pramono menegaskan bahwa kawasan Nagrak pernah digunakan sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003, namun seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015-2016 dan dialihkan ke TPST Bantargebang. Meski demikian, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang di lokasi tersebut.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Pramono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi, termasuk pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, dan pemasangan papan larangan membuang sampah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi pekerja informal dengan mengalihkan pemulung dan pemilah sampah untuk mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.


