Majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang di sebuah pemerintah daerah, menyatakan terdapat pelanggaran prosedur dalam proses lelang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut dokumen penawaran tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur ketentuan pengadaan yang berlaku saat itu.
Pihak terdakwa menyatakan akan mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan dalam tenggat yang tersedia.
Lembaga pengawas daerah menyatakan akan meninjau ulang prosedur lelang pada satuan kerja lain untuk mencegah kasus serupa.